Opini  

Mencermati Surat PBNU Tentang Pemilihan Ulang

Mencermati Surat PBNU Tentang Pemilihan Ulang
Joko Nuryanto

Oleh Joko Nuryanto – Ketua Forum Warga NU Blitar

Surat PBNU nomor 1677/PB.03/A.I.03.44/99/03/2024 tertanggal 22 Maret 2024, perihal Pemilihan Ulang Ketua PCNU Kabupaten Blitar, apabila dicermati secara lebih dalam, terdapat hal-hal yang kiranya sulit dipahami publik, terutama warga nahdiyin, karena dari bentuk dan isinya, bisa menimbulkan banyak tafsir, yang memungkinkan tidak dapat dilaksanakan sesuai maksud dan keinginan pembuat surat.

A. BENTUK

Sekilas, bentuk surat adalah surat dalam kategori biasa, sebagaimana surat instansi, organisasi kemasyarakatan dari level atas ke level dibawahnya, yang muatannya beraneka ragam, seperti petunjuk, pemberitahuan, pelaksanaan teknis, urusan rutin, dan hal-hal lain dalam kategori harian.

Karena itu, dalam ranah organisasi NU bisa di buat dan di tandatangani oleh unsur Tanfidziyah (kebetulan ditandatangani oleh Ketua nomor urut 9, dan Sekretaris nomor urut 20), dan tidak ditandatangani secara lengkap oleh “top leader” baik unsur syuriyah (Rois Aam dan Katib Aam) maupun Tanfidziyah (Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal).

Dari sisi nomor urut penandatangan pun, dalam sistem organisasi sebesar NU, juga hal yg biasa, karena nomor urut penandatangan (ketua dan sekretaris) tidak menjadi indikator di level berapa kedudukan keduanya, melainkan biasanya para ketua dan sekretaris itu terbagi dalam sektor dan bidang tertentu, karena memang wilayah Indonesia, bahkan luar Indonesia yg luas, dan lembaga, lajnah yang sangat banyak.

B. ISI

Dari sudut isi, ada 5 hal :

  1. Penyampaian keputusan yang bersifat publik, bahwa dengan alasan 1, 2, 3, 4, H. Arif Fuadi tidak memenuhi syarat sebagai Ketua Tanfidziyah Terpilih.
  2. Penyampaian Keputusan yang bersifat publik, bahwa Konfercab XVIII Kabupaten Blitar yang terkait dg pemilihan Ketua Tanfidziyah dan penetapan Tim Formatur dibatalkan.
  3. Penyampaian Perintah kepada Rois Syuriyah Terpilih, untuk segera memfasilitasi penyelenggaraan tahapan Pemilihan Ulang Ketua Tanfidziyah.
  4. Meminta kepada Rois Syuriyah Terpilih untuk mendiskualifikasi H. Arif Fuadi.
  5. Mengabaikan kelayakan H. Arif Faizin dan KH. Masdain Rifai dalam pencalonan Pemilihan Ulang Ketua Tanfidziyah.

Nah setelah melihat isi surat, menjadi tampak bahwa bentuk surat ini cukup membingungkan, baik secara administrasi maupun substansi.

PERTAMA

Isi surat no. 1 dan no. 2, mestinya dalam bentuk Surat Keputusan (yang sifatnya umum, publish, declare), karena walaupun menyangkut nama orang, tetapi lebih bersifat pengumuman, pemberitahuan, pemakluman kepada publik, terutama Nahdiyin, atas sesuatu hal yang pernah dilakukan di ranah publik (Konfercab) dan menjadi kepentingan publik.

Surat Keputusan ini karena sifat pentingnya, ditandatangani oleh “top leader” lengkap, yang dalam aturan administrasi NU yaitu Rois Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Selain Surat Keputusan yang bersifat umum, mestinya juga harus ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (individual) kepada yang bersangkutan (H. Arif Fuadi), yg berkaitan dengan Surat Keputusan yang bersifat umum tadi, sehingga bagi publik dapat mengetahui, dan bagi yang bersangkutan juga mengetahui dan mempunyai kedudukan hukum juga jelas.

Jika tidak seperti itu lalu apa dampaknya ?

Selain tidak tertib administrasi, bobot surat menjadi berbeda, dan dampak hukum yang berbeda pula, terutama kepada subyek yang ada dalam surat tersebut.

KEDUA

Isi surat no. 3 ini bisa dibuat Surat Biasa, dan sudah memadai jika di tandatangani oleh unsur ketua dan unsur sekretaris yg membidangi, tidak harus “top leader”, karena surat ini sifatnya turunan/ perintah tindak lanjut dari isi surat no. 1 dan no. 2 (Surat Keputusan).

KETIGA

Isi surat no. 4 ini sangat membingungkan, ambigu, multi tafsir, karena “MEMINTA”, bukan memerintahkan.

Tetapi sebenarnya (baik meminta maupun memerintahkan) sama-sama ambigu, multi tafsir, karena jika :

1.jika “Meminta”, maka dalam konteks kewenangan apa, Rois Terpilih bisa mendiskualifikasi Ketua Terpilih, berdasarkan AD/ ART dan Perkum, tidak ada dasar kewenangan Rois Syuriyah Terpilih bisa mendiskualifikasi Ketua Terpilih, meski umpamanya Ketua Terpilih, belakangan diketahui tidak memenuhi syarat.

Jika Ketua Terpilih, dibkemudian hari ternyata tidak memenuhi syarat, maka berlaku sebagaimana Perkum Nomor: 01/XII/2022, Bagian Kesepuluh, Ketua Terpilih Terbukti Tidak Memenuhi Syarat;

Pasal 12

“Apabila di kemudian hari Ketua Terpilih terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai Tata Tertib Konferensi, maka harus dilakukan sidang ulang pemilihan Ketua selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembuktiannya”.

Pertanyaannya, dalam forum apa pembuktian bahwa Ketua Terpilih tidak memenuhi syarat sesuai Tata Tertib Konferensi, di dalam Perkum Nomor: 01/XII/2022 tidak ada penjelasan mekanisme dan di majelis apa pembuktian itu sah dilakukan.

Satu-satunya kewenangan Rois Terpilih hanyalah menyetujui/ menolak (calon) Ketua dalam proses pemilihan.

Sehingga permintaan no. 4 ini Rois Terpilih tidak punya kapasitas untuk mendiskualifikasi Ketua Terpilih.

2.jika “memerintahkan”, maka ini bentuk pendelegasian kewenangan dari PBNU kepada Rois Terpilih, karena pada dasarnya Rois Terpilih tidak mempunyai kewenangan untuk itu.

Namun yang menjadi pertanyaan, apakah PBNU dalam AD/ ART maupun Perkum, mempunyai mekanisme dan kewenangan untuk mendiskualifikasi ?

KEEMPAT

Isi surat no. 5 ini tidak jelas, apakah perintah, himbauan, atau hanya masukan/ saran, karena Rois Terpilih tidak bisa mencegah seseorang yang mempunyai kapasitas (dan syarat) untuk menjadi calon Ketua, kecuali terbukti ada alasan syar’I, alasan moral, dan kejahatan.

Yang jelas isi surat no. 5 ini lebih mengarah kepada diskriminasi hak-hak dan kewajiban sebagai anggota NU.

PENUTUP

Dari aneka macam isi surat ini, apabila muara besarnya untuk mendiskualifikasi H. Arif Fuadi, kemudian melaksanakan Pemilihan Ulang Ketua Tanfidziyah, maka sebelum benar-benar H. Arif Fuadi ini di diskualifikasi, sesungguhnya Pemilihan Ulang TIDAK DAPAT DILAKUKAN, karena selain belum memenuhi syarat, akan terdapat DUA Ketua Terpilih. (**)