Surabaya, Madura, dan Mojokerto Rawan Narkoba

Surabaya, Madura, dan Mojokerto Rawan Narkoba
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur saat menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.888,1 gram pada Senin, 24 Juni 2024.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Jawa Timur menempati peringkat dua dari 10 besar provinsi di Indonesia penyumbang kasus narkoba terbanyak. Sedangkan Kota Surabaya, Madura, dan Mojokerto, masuk dalam peta rawan.

Kondisi tersebut disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Brigjen Mohammad Aris Purnomo saat Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Gedung Cak Durasim, Surabaya, Rabu (26/6/2024).

Menurut Aris, kasus penyalahgunaan narkoba di Jatim mencapai 5.000-6.000 kasus per tahunnya. Meliputi penyalahgunaan narkotika jenis ganja hingga sabu-sabu dengan rata-rata tersangka mencapai 6.000 orang.

Tingginya angka kasus di provinsi Jati, kata Aris, ini karena sejalan dengan penindakan dan proses hukum yang dilakukan dalam mengungkap kasus-kasus narkoba.

“Kita karena penduduk banyak dan karena penindakan hukum cukup intens sehingga banyak (kasus terungkap),” ungkap Aris.

Aris pun menyebutkan bahwa, kota-kota besar di Jawa Timur seperti Surabaya, Madura, dan Mojokerto masih mendominasi peta rawan narkoba.

Untuk itu, sebutnya, BNNP Jatim telah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyalahgunaan narkoba. Salah satunya membentuk 71 desa/kelurahan bersinar dengan tujuan supaya masyarakat memiliki ketahanan diri dan daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkotika.

Bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, sambungnya, telah mengkampanyekan, dan penggiat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan jumlah 8.711 peserta serta program deteksi dini tes urine di lingkungan pemerintah, swasta, pendidikan dan masyarakat dengan total keseluruhan 21.885 peserta.

Terkait upaya rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalahguna narkotika, Aris lebih mengedepankan intervensi di lingkungan komunitas masyarakat. Karena di BNN Jatim telah terbentuk 36 unit IBM yang seluruhnya pada fase tumbuh. Selain itu ada 45 lembaga rehabilitasi yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BNN Jatim.

Di tempat sama, Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono juga menyoroti tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. “Jatim disampaikan ranking dua, betapa maraknya penyalahgunaan narkoba. Itu jadi trigger buat kita bahwa ancaman di depan mata. Upaya-upaya yang paling kita lakukan dimulai dari pencegehan, penyuluhan, dan menekankan bahwa ini pekerjaan bersama,” kata Adhy.

Dikatakan, permasalahan narkoba menjadi tantangan pemerintah untuk menyelamatkan generasi muda. Untuk itu, Pemprov Jatim mengambil kebijakan upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba melalui Perda 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Untuk memberantas narkoba, tidak mungkin BNNP sendiri, maka kita ajak seluruh mitra, stakeholder untuk bersama-sama menyelamatkan generasi kita,” tandasnya. (*)