SLEMAN (Wartatransparansi.com) – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman menyebut jatuh tempo Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) ditetapkan pada 30 Juni 2024 atau 6 bulan setelah pengenaan.
Hal tersebut mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak Umum Daerah dan Retribusi Daerah dalam Pasal 59 terkait PBB P2.
“Disana diatur bahwa jatuh temponya 6 bulan setelah SPPT PBB P2, khususnya di Sleman pada 2 januari 2024. Kami dari BKAD telah menyampaikan seremoni SPPT PBB kepada seluruh kelurahan,” jelas Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman, Muh Yunan Nurtrianto di Pendopo Parasamya, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (13/6/2024)
Dengan adanya aturan tersebut diharapkan mindset pembayaran SPPT PBB yang semula dibayarkan setiap tanggal 30 September dapat dipahami. Pihaknya hingga saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan aturan baru tersebut.
“Perubahan ketentuan ini merubah mindset budaya yang secara turun temurun (pembayaran PBB P2) pada 30 September. Realisasi pembayaran ini perlu kami push secara masif ke masyarakat,” katanya.
BKAD disebut telah melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui website Pemkab Sleman dan BKAD maupun melalui media sosial. Selain itu juga sudah terpasang di setiap kantor Kapanewon jatuh tempo pembayaran PBB P2
Pada tahun ini Pemkab Sleman menargetkan lunas PBB P2 di 7 Kapanewon Kapanewon antara lain Tempel, Turi, Cangkringan, Moyudan, Seyegan, Minggir dan Prambanan atau 37 Kelurahan, Serta 6 Kelurahan di luar Kawin yang menjadi target lunas pada tahun 2024. Dengan begitu terdapat 43 kelurahan akan ditargetkan lunas SPPT PBB pada tahun 2024
Kendati begitu dari target tersebut, Yunan menyampaikan baru ada satu Kapanewon yang telah Lunas PBB P2 yang terdiri dari 13 Kelurahan. “Dari satu kapanewon, yang lunas tadi ada 13 kelurahan dari target PBB P2 di 43 kelurahan.
13 Kelurahan tersebut ada di Wukirsari, Argomulyo, Glagaharjo, Bokoharjo dan Umbulharjo (Kapanewon Cangkringan). Sendangsari (Minggir). Sumberrahayu dan Sumberagung (Kapanewon Moyudan), Wukirharjo (Kapanewon Prambanan), Sindumartani dan Bimomartani (Kapanewon Ngemplak) Banyurejo (Tempel),Girikerto (Kapanewon Turi).
“Sampai hari ini baru satu kapanewon yakni Kapanewon Cangkringan yang lunas PBB P2. Kami berterima kasih kepada bapak pimpinan yang turun mengingatkan pembangunan dengan lancar sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan agar bisa segera direalisasikan,” jelasnya.
Hal tersebut disebutnya sangat penting untuk menghindari sanksi administrasi yang diberikan kepada wajib pajak jika terjadi keterlambatan yang dikenakan 1 persen per bulan
“Ketentuan baru ini agar masyarakat bisa lebih aware sadar dan segera menunaikan pajak pembangunan pajak bumi dan perkotaan wajib pajak menghindari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan yang dikenakan 1 persen setiap bulan,” jelasnya. (*)