Kediri  

Biaya Pengurusan PTSL Rp. 600ribu, Kepala ATR/ BPN Kabupaten Kediri : Saya Tidak Tahu

Biaya Pengurusan PTSL Rp. 600ribu, Kepala ATR/ BPN Kabupaten Kediri : Saya Tidak Tahu
Kepala ATR/ BPN Kabupaten Kediri La Ode Asrafil saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Usai santer diberitakan adanya dugaan pungutan liar alias pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.

Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kediri akhirnya angkat bicara, adanya isu dugaan praktek pungli yang tengah ramai diperbincangkan oleh masyarakat tersebut.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Kediri, La Ode Asrafil, menyampaikan pihaknya belum mengetahui adanya dugaan pungli tersebut. Ia beralasan bahwa sejauh ini belum ada laporan secara resmi dari Pemerintah Desa (Pemdes) perihal adanya tambahan biaya.

” Berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, ditetapkan biaya untuk pengurusan PTSL di wilayah Jawa-Bali sebesar Rp. 150 ribu, ” ujarnya saat diwawancarai Wartatransparansi, Rabu (5/6/2024).

Terkait mencuatnya berita perihal adanya biaya pengurusan PTSL yang nilainya mencapai Rp. 600 ribu per bidang atau pemohon, bahkan lebih, pihaknya mengaku tidak tahu menahu.

” Saya tidak tahu, bahkan tidak ada laporan dari desa adanya biaya tambahan pengurusan PTSL sebesar Rp. 600 ribu atau bahkan lebih,” ucap Asrafil.

Hanya saja, kata dia lebih lanjut, jika ada tambahan biaya di luar atau lebih dari yang ditetapkan SKB 3 Menteri, maka harus berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Kediri nomer 6 Tahun 2020 tentang persiapan pendaftaran tanah sistemis lengkap.

” Yang saya ketahui dalam Perbub Kediri tersebut, memungkinkan ada biaya tambahan, jika biayanya tidak mencukupi ketika kegiatan pra PTSL,” ujarnya.

Sayangnya, pihaknya tidak menyebutkan secara detail dan spesifik tentang isi peraturan tersebut, terutama perihal yang memperbolehkan adanya pematokan biaya PTSL yang nilainya mencapai Rp. 600 ribu per bidang, bahkan lebih.

Menurut Asrafil, jika ada tambahan biaya pengurusan PSTL, harus ada hasil dari kesepakatan warga dengan kelompok masyarakat (pokmas).

” Di Perbub Kediri, diperbolehkan untuk penambahan biaya pra PTSL. Dan persoalan itu bukan ranah atau kewenangan kami, ” ucapnya.

Padahal, menurut data dan informasi dihimpun Wartatransparansi, tak sedikit masyarakat selaku pemohon atau peserta justru mengaku tidak pernah diajak musyawarah tentang penatapan biaya pengurusan PSTL.

Anehnya lagi, diduga kuat masyarakat malah dipaksa membuat surat pernyataan. Selain itu, usai membayar lunas biaya pengurusan PSTL, tidak diberi bukti transaksi berupa kuitansi, melainkan hanya bukti tanda terima saja. (*)