Surabaya (WartaTransparansi.com) – Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan tiga orang tersangka pemeran yang membuat konten video berjudul “Guru tugas” yang diduga mengandung unsur Sara dan asusila.
Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap tiga orang Content Creator yang membuat video berjudul “Guru tugas”, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda yakni sebagai sebagai pemilik akun, pemeran dalam video, serta juru kamera.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyatakan ketiga pelaku dijerat dengan undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli bahwa tiga orang yang kemarin diperiksa hari Kamis yang lalu sudah dinyatakan sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di rutan Polda Jawa Timur.”
“Inisial Y ini sebagai pemilik akun dan pengunggah video, kemudian S ini sebagai pemeran Ustadz, kemudian A ini sebagai Kameramen. Tersangka ini dijerat dengan undang-undang No. 11 tahun 2008 undang-undang terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.” Ujar Kabid humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto. Sabtu, (11/5/2024).