PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Direktur Pusat studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto bersama sejumlah pengusaha hiburan karaoke dan ladies company menggelar diskusi di Warung Pendopo, Desa Pelintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (18/03/2024).
Mereka, meminta kepada Lujeng Sudarto agar mendampingi dan mencarikan solusi terkait polemik yang terjadi di Gempol 9. Karena ditempat tersebut sering terjadi permasalahan baik di mata masyarakat luar maupun lainya soal ijin karaoke.
Oleh sebab itu, salah satu perwakilan pengusaha Warkop Gempol 9, Suhadak (46) meminta agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan sesuai regulasi dan aturan hukum yang pasti tentang hiburan karaoke yang ada di Gempol 9 dan tempat hiburan lain yang ada seluruh Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, berharap di warkop Gempol 9 jangan ada atensi maupun permasalahan lainya. Hal ini agar para ladies company warkop Gempol 9 dapat bekerja dengan nyaman untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya yang ada di Pasuruan,” tutupnya.
Sementara, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto menyampaikan jika ini menjadi keluhan atau polemik terkait hiburan, maka pemerintah daerah harus hadir jangan diam. Karena kebijakan apapun yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait menolak ijin tempat karaoke, maka pemerintah harus melihat dan mendahulukan kepetingan banyak pihak.
Lujeng menyampaikan apa susahnya dan apa alasanya pemerintah daerah menolak dan tidak menerbitkan ijin tempat karaoke. Sedangkan daerah-daerah seperti di Sidoarjo, Malang, Surabaya dan daerah lainya bisa membuka ijin tempat karaoke dengan regulasi dan peraturan daerah.
“Oleh karena itu, saya mendesak pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan menerbitkan ijin tempat karaoke sesuai Peraturan Daerah (Perda). Hal ini, agar para pengusaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usahanya,” kata Lujeng.
Disamping itu, Lujeng menyebut sampai saat ini aturan tempat karaoke tidak ada regulasi yang pasti. Oleh sebab itu, meminta kepada para pengusaha tempat hiburan dan compeny ladies jika kita audensi bersama anggota DPRD Kabupaten Pasuruan kedepan sampaikan unek-unek kalian. Dan jika sudah mendapatkan suatu keputusan dan solusi atau bunyi peraturan daerah, maka para pengelola harus tunduk dan mentaati peraturan daerah.(*)