SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Sidang perkara pidana melakukan Penganiayaan terhadap adik kandungnya saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian, dengan cara menampar pipi kiri, berlangsung diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/4/2024).
Atas perlakuan kakaknya itu, Raoy Hartanto Lapian, korban mengalami Luka memar pada bibir atas, diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.
Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa,MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Roy Hartanto Lapian, melakukan tindak.pidana, “Penganiayaan”,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP.”
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Roy Hartanto Lapian,dengan pidana penjara selama 8 delapan bulan, dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, menuntut dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Diketahui, Selasa 20 Juli 2021, sekitar jam 22.00 wib saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian pulang ke rumah orang tuanya, di jalan Petemon Sidomulyo Gang III / 39 Surabaya, kondisi pintu pagar terkunci, lalu saksi korban Maria Yuliawati Hartanto Lapian menghubungi saksi Ellen Lapian (Ibu kandung saksi Maria Yuliawati) dan saksi Paul Jonatan Hartanto Lapian, S.H (Adik kandung Saksi Maria Yuliawati) dan tidak mendapatkan respon.
Kemudian Maria Yuliawati meminta tolong saksi Theo, saksi Moch.Soleh Santoso, saksi Sorwadji (satpam perumahan), untuk mengetuk pintu rumah, cara lompat pagar rumah selanjutnya saksi Moch.Soleh Santoso melompat pagar, saat akan mengetuk rumah tiba-tiba saksi Paul Jonatan Hartanto Lapian, S.H keluar dari rumah dan saksi Paul Jonatan Hartanto Lapian, S.H menegur saksi Moch.Soleh Santoso, memasuki rumah cara lompat pagar, kemudian saksi Moch.Soleh Santoso keluar dari halaman rumah tersebut.
Pada saat Theo datang kerumah saksi Ellen Lapian berkata “Ini lho Anaknya gak bisa masuk” kemudian saksi Ellen Lapian keluar mengatakan kepada Theo “Memang ndak dibukakan pintu Bu Theo karena sudah kurang ajar sama Saya dan Suami” selanjutnya jam 23.15 wib Terdakwa Roy Hartanto Lapian (Kakak kandung saksi Maria Yuliawati) datang ke rumah saksi Ellen Lapian bertemu dengan saksi Maria Yuliawati Hartanto.
Didepan pagar saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian berkata “Gendeng keree, Ojo melok-melok” membuat Terdakwa Roy marah lalu Terdakwa mendekati saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian kemudian menggunakan tangan kanan menampar pipi kiri saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian sambil berkata “Jangan bikin ricuh, ini rumah orang tua, orang tua lagi sakit, kenapa nyuruh orang panjat pagar rumah”Terdakwa mendorong saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian untuk masuk ke mobil agar tidak marah-marah didepan banyak orang,agar segera pergi.
Atas perbuatan Terdakwa Roy Hartanto Lapian, saksi korban Maria Yuliawati Hartanto Lapian mengalami luka, hasil Visum Et Repertum RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, Pemeriksaan kepala ditemukan luka memar pada bibir atas bagian dalam, warna keunguan, ukuran diameter dua sentimeter.
Kesimpulan : Luka memar pada bibir atas Perlukaan tersebut diakibatkan oleh karena persentuhan dengan benda tumpul. (*)