MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Deni Wicakaono mengingatkan Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jatim agar mengantisipasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Setiap tahunnya, persoalan zonasi PPDB ini selalu menjadi permasalahan.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono menyampaikan di sela melakukan kunjungan kerja dalam rangka kegiatan monitoring dan evaluasi Program Jatim Cerdas Rabu (27/3/2024). Program Jatim Cerdas maupun persiapan PPDB berjalan dengan baik. Namun yang harus diantisipasi, khususnya PPDB ini, aturan sedikit banyak ada perubahan. Itu yang akan kita antisipasi.
Dijelaskan Deni jika PPDB sifatnya masih belum baku. Apakah basis zonasi PPDB tahun ini berdasarkan tempat tinggal calon peserta didik, kelurahan atau kecamatan. Itu masih menjadi pembahasan , memang, secara kesiapan, zonasi ini, boleh dikatakan mohon maaf, bisa dikatakan belum siap betul. Karena tidak seluruh kecamatan ada sekolah,
Deni berpandangan harus adanya solusi yang solutif, bagi para pelajar yang tinggal di wilayah kecamatan yang tidak ada SMA/SMK Negeri. Ini harus dicarikan solusi yang selama ini menjadi permasalahan bersama* ungkap Snei Wicaksono yang saat ini terpilih kembali menjadi Legislator dari PDI Perjuangan, DPRD Propinsi Jawa timur.
Kami jsegera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi untuk mengantisipasi hal-hal tersebut. Selain zonasi PPDB, permasalahan yang muncul berdasarkan evaluasi pada tahun sebelumnya terkait seragam sekolah. Deni menyatakan Komisi E meminta Dindik Jatim ke depan untuk mengantisipasi persoalan tersebut.
Seragam sekolah aturannya sudah baku, tapi kadang ada kreativitas di masing-masing wilayah, dan ini agak sulitnya bahwa kami mencoba bertindak tegas ternyata juga ada kesepakatan di antara orang tua, komite dan lain-lain.
“Maka kita akan melihat lebih dalam lagi, khususnya seragam agar tidak ada yang dirugikan,”pugkas Deni Wicakaono (*)





