Di Duga Sarat Korupsi Milyaran Rupiah, MAKAR Laporkan Kopi Kapiten Ke Kejari Bangil

Di Duga Sarat Korupsi Milyaran Rupiah, MAKAR Laporkan Kopi Kapiten Ke Kejari Bangil
Foto : Lujeng Sudarto Koordinator MAKAR menyerahkan berkas laporan ke Kasi Intel Kejari Bangil

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Sejumlah LSM yang tergabung Masyarakat Anti Korupsi Anggaran Rakyat (MAKAR) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Pasuruan, Rabu (13/03/2024).

Mereka datang mengadukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan program Kopi Kapiten di tahun 2017 – 2023. Karena program tersebut disinyalir buang-buang anggaran yang di nikmati kelompok-kelompok tertentu.

Seperti disampaikan oleh Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto, pihaknya meminta tim Kejaksaan Negeri Bangil melakukan penyelidikan dan memanggil Dinas terkait dan Kelompok tani tertentu yang mendapat hibah program alat pertanian maupun bibit dari anggaran Pemerintah Daerah maupun Pusat.

“Karena kami menduga bantuan bibit kopi maupun alat pertanian dari Pemda dan Pusat yang diberikan ke Petani terdapat tumpang tandih. Belum lagi jika bantuan dari pihak Swasta Perusahaan. Bagaimana pertanggungjawabanya, apakah barangnya masi ada atau bagaimana. Sebab dari data DPA dan lainya yang sudah di serahkan ke Kejaksaan sudah jelas bunyinya,” katanya.

Disamping itu, tentang persoalan merk dagang Kopi Kapiten Pasuruan berlogo mantan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf. Bahwasanya jika program yang dimiliki oleh APEKI ternyata adalah sertifikat merk yang hanya bisa digunakan untuk promosi dan periklanan serta tidak bisa untuk produksi dan penjualan, maka sejak tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Pasuruan seharusnya tidak mengalokasikan lagi anggaran belanja modal dan hibah kepada APEKI untuk kepentingan branding dan penjualan secara ilegal di gerai-gerai kopi Kapiten.

Namun faktanya sampai dengan tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Pasuruan tetap menganggarkan belanja modal dan hibah melalui DPA Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Dinas Industri Perdagangan untuk kepentingan Kopi Kapiten dan APEKI. Kalau ini dibiarkan, maka dapat mempengaruhi keuangan daerah,” tutupnya.

Semantara Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo menyampaikan akan mempelajari berkas perkara yang diberikan oleh teman-teman NGO. Selanjutnya kita berjanji akan menindaklanjuti laporanya. (*)