Agil Effendi : Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Harus Disertakan Data Tahun Sebelumnya Untuk Ketahui Capaian Program

Agil Effendi : Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Harus Disertakan Data Tahun Sebelumnya Untuk Ketahui Capaian Program

SIDOARJO (WartaTransparansi.com)  – Juru bicara Pansus 17 DPRD Kabupaten Sidoarjo Agil Effendi melaporkan hasil pembahasan pansus terkait Raperda tentang Sistem Perencanaan Penganggaran dan Pengendalian Pembangunan Daerah (SP4D).

Agil mengatakan, hendaknya DPRD sejak awal dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan, termasuk dalam penyusunan RKPD.

Menurut Agil hal ini untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi program antara eksekutif dan legislatif. “Iya, hendaknya sejak awal kita (DPRD) itu dilibatkan ya, ini untuk sinkronisasi dan harmonisasi program antara eksekutif dan legislatif”, terang Agil.

Agil menekankan pentingnya perencanaan pembangunan daerah yang matang dan akuntabel, serta peran strategis DPRD dalam prosesnya.

“Perencanaan pembangunan daerah adalah fungsi vital yang menentukan arah daerah dengan mempertimbangkan potensi dan sumber daya yang dimiliki. Perencanaan yang baik harus berdasarkan data akurat, valid, dan akuntabel,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pansus 17 merekomendasikan beberapa poin penting dalam Raperda SP4D.

Pertama, sistematika raperda SP4D perlu mengatur secara khusus peran DPRD sebagai unsur pemerintah daerah dalam perencanaan, pengendalian, dan pembangunan daerah.

Kedua, DPRD harus dilibatkan sejak awal dalam proses perencanaan pembangunan, termasuk dalam penyusunan RKPD. “Hal ini untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi program antara eksekutif dan legislatif,” katanya.

Ketiga, batas akhir penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD dalam SP4D ditetapkan satu minggu sebelum renbang RKPD dilaksanakan.

Keempat, pembahasan rancangan KUA dan PPAS harus disertai dengan data tahun sebelumnya untuk mengetahui keberlanjutan capaian program dan kegiatan. “Serta memastikan kesesuaian dengan RPJMD,” imbuhnya.

Dari hasil rapat finalisasi Pansus 17, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang SP4D telah disusun dan dibahas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pansus 17 berpendapat bahwa Raperda SP4D disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kami meminta kepada Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tegas Agil.

Sedangkan penetapan Raperda SP4D diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Sidoarjo. Serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)