Surabaya Selatan Kini Punya Sentra Pelayanan Publik di Joyoboyo

Surabaya Selatan Kini Punya Sentra Pelayanan Publik di Joyoboyo
Sentra atau mal pelayanan publik di Kota Surabaya kini bertambah. Terbaru, berlokasi di lantai 3 Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) Surabaya.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Sentra atau mal pelayanan publik di Kota Surabaya kini bertambah. Terbaru, berlokasi di lantai 3 Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) Surabaya. Ada beragam layanan publik yang tersedia di sentra tersebut.

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, Pemkot Surabaya berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Selain mendekatkan pelayanan melalui Balai RW, pemkot juga menyediakan mal pelayanan publik di Siola.

“Karena ada yang mengatakan terlalu jauh kalau di Siola. Sehingga di situlah kami membuka sentra pelayanan publik di masing-masing wilayah. Salah satunya adalah di Surabaya selatan yang sudah diresmikan pada Kamis (7/3/2024),” katanya.

Selain di Surabaya selatan, Eri mengungkapkan, dalam waktu dekat pemkot juga membuka sentra pelayanan publik di wilayah barat dan utara. Rencananya, kedua sentra pelayanan publik tersebut segera beroperasi di bulan Maret 2024.

“Insya Allah di waktu tidak lama lagi, kita juga akan resmikan di Nambangan untuk wilayah utara dan Taman Cahaya untuk wilayah barat. Sehingga nanti semua warga Surabaya bisa mendapatkan pelayanan publik yang tidak hanya terpusat di Siola, tapi di masing-masing wilayahnya,” ujarnya.

Eri berharap, keberadaan sentra di masing-masing wilayah ini, bisa mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat selain melalui Balai RW. Lebih dari itu, sentra ini juga diharapkan memberikan kenyamanan dan ketepatan waktu.

“Jadi, ketika ada yang di tengah-tengah kesibukannya tidak bisa melakukan di Balai RW, maka bisa ke sentra-sentra yang kita disediakan. Nah, ketika sudah dibentuk sentra pelayanan publik, maka perizinan dan pelayanan yang dilakukan pemerintah tidak lagi melebihi waktu yang sudah ditetapkan,” terangnya.

Karena itu, ia meminta perangkat daerah terkait untuk melengkapi sentra pelayanan publik dengan monitor atau papan informasi terkait lama waktu setiap pelayanan yang diberikan. Misalnya informasi terkait berapa lama waktu urus Identitas Kependudukan Digital (IKD) maupun perizinan untuk pemotongan pohon.