Menurutnya, insentif pajak bagi pemilik lahan sangatlah penting. Ketika lahan petani dijadikan obyek Raperda LP2B, muncul larangan berdirinya bangunan. Sehingga, harus ada kompensasi bagi pemiliknya.
“Kami dari dulu mengusulkan insentif pajak. Kalau hanya pupuk, kami melihat masih kurang,” tegasnya lagi.
Reperda LP2B ini juga dianggap penting. Pasalnya, berkaitan dengan kestabilan pangan di Bumi Blambangan. Ketika tidak ada aturan terkait alih fungsi lahan, dikahwatirkan lahan pertanian akan terus tergerus. Hal ini yang mengancam produksi pangan.
“Setelah ini, kami akan konsultasi dulu ke Kementerian terkait. Sehingga ada payung hukum yang jelas terkait Raperda yang kita bahas,” pungkasnya.
Sempat tertunda beberapa kali, rancangan Perda (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan akan kembali digodok DPRD Banyuwangi. Raperda ini dianggap penting lantaran berkaitan penyelamatan lahan pertanian pangan di Kabupaten Banyuwangi. (*)