Kediri  

Disperindagin Wajibkan 61 Pedagang Kota Kediri Lakukan Tera Ulang

Disperindagin Wajibkan 61 Pedagang Kota Kediri Lakukan Tera Ulang
Petugas Disperindagin sedang melakukan pendataan ke pedagang di Kota Kediri

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar Pendataan Alat Ukut, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) ke seluruh toko di Kota Kediri.

Hal ini sebagai upaya Diperdagin Kota Kediri dalam rangka mendisiplinkan pedagang agar rutin melakukan tera ulang pada UTTP.

Kepala Disperdagin Kota Kediri,
Wahyu Kusuma, menyampaikan bahwa kegiatan pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah UTTP di Kota Kediri.

Kegiatan yang digelar mulai Bulan Februari hingga Juli tersebut diawali dari seluruh toko yang berada di Kecamatan Mojoroto, Kecamatan Kota, dan terakhir Kecamatan Pesantren.

“Waktu pelaksaan dimulai tanggal 19 Februari di Kecamatan Mojoroto, 30 April di Kecamatan Kota, dan 2 Juli di Kecamatan pesantren,” ujarnya.

Hasilnya, pada pendataan yang dilakukan tanggal 5 Maret 2024 di Kelurahan Lirboyo dan Banjarmlati, berdasarkan total 266 data UTTP, petugas menemukan sebanyak 61 pedagang wajib melakukan tera ulang; 6 UTTP yang sudah ditera, dan sisanya belum ditemukan yang sudah ditera.

“Dengan pendataan UTTP ini kita bisa mengecek apakah timbangan sudah pernah ditera atau belum, kalau belum maka wajib datang ke Kantor Metrologi Disperdagin. Kalau di pasar juga kita sering menerjunkan petugas untuk melakukan tera ulang di pasar, jadi harus ditera untuk menegakkan kedisiplinan pedagang agar timbangan sesuai ukuran,” terangnya.