Subsidi listrik
Selain itu, untuk jaring pengaman sosial, pemerintah juga memberikan subisidi listrik untuk rumah tangga dengan 450VA dan 900VA maupun LPG 3kg serta subsidi BBM yang saat ini dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat. Sementara itu, untuk sektor perumahan, pemerintah juga menyediakan insentif untuk PPN pembelian rumah harga dibawah Rp 5M serta bantuan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta bantuan untuk rumah sejahtera untuk masyarakat miskin sebesar Rp 20 juta.
Menurut Nunung, pemerintah daerah telah secara aktif berkontribusi dengan melakukan berbagai inovasi dalam mengentaskan masyarakat miskin dan miskin ekstrem di daerahnya, memanfaatkan APBD, kemitraan dengan sektor nonpemerintah dan juga regulasi untuk peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.
Dia juga menyampaikan, persoalan kesejahteraan sosial bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga perlu dilihat dari segi sosiologis dan antropologis masyarakat. Untuk itu, saat ini Kemenko PMK juga sedang mengkaji besaran manfaat bantuan dengan melihat dari indeks kemahalan wilayah, variasi tingkat kemahalan antar wilayah berimplikasi pada nilai riil bantuan (purchasing power) yang berbeda antar wilayah.
“Oleh karena itu, tingkat kemahalan kebutuhan pokok antar daerah perlu diakomodasi dalam pelaksanaan program bantuan sosial, terutama pada program yang berbasis uang tunai,” ungkapnya.
Dia berharap, dengan adanya reformasi terhadap program-program yang telah dilakukan pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat, maka tidak akan ada kesenjangan sosial lagi di tiap daerah.
“Kami optimis dengan adanya berbagai program yang telah dilakukan dan semangat Kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dan melibatkan lembaa non pemerintah, kita mampu mengurangi kesenjangan kesejahteraan sosial, menuntaskan kemiskinan ekstrem sampai mendekati 0 persen dan menggapai target angka kemiskinan yang telah ditetapkan tahun 2024,” ujar Nunung. (*)