Oleh Djoko Tetuko (Komisaris Utama Media KoranTransparansi)
Tuntutan membela masyarakat terjerat kasus pinjaman online (Pinjol), memberantas judi online hingga kemudahan mengurus tanah wakaf.
Pertanyaan dan harapan dari audien itu untuk menjaga marwah Muhammadiyah dengan memberi kesempatan LBH AP memberi bantuan dengan sungguh-sungguh.
Pernyataan sebagai harapan dan pertanyaan dilontarkan Galih (Tarik), Muhammad Abitul Ummah (Sekretrais LBH Mojokerto), dan Ida Wahyudi (PCA Waru) pada Launching Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pengurus Daerah Muhammadiyah Sidoarjo, Jumat (1/3/2024) di ruang KH Mas Mansyur Lt 7 Gedung 2 Univeristas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida)
Pada sesi tanya jawab, audien dari Tarik, Galih, menceritakan perjuangan menjaga marwah Muhammadiyah selama ini, jika ada permasalahan selalu memohon bantuan LBHMU Mojokerto.
Tetapi karena Muhammadiyah lebih banyak pada amal usaha dan mulai meninggalkan kehidupan filantropi.
Muhammadiyah terancam kehilangan masyarakat, karena tidak mampu menjawab tantangan dan kesulitan masyarakat kecil di desa desa.
Menurut Galih, ini otokritik, karena wajah Muhammadiyah wajahnya sudah kapital, semua ijazah anak sekolah yang ditahan dari tahun ke tahun semakin banyak, karena siswa tidak mempunyai keuangan untuk menebus.
“Wajah advokasi tidak pernah, wajah filantropi, sudah langka di Muhammadiyah. Mudah-mudahan LBH AP Muhammadiyah Sidoarjo, dapat menjadi dakwah advokasi, mengembalikan wajah perjuangan Muhammadiyah,” harapnya.
Sebab, lanjut Galih, Muhammadiyah hari ini tidak bisa menjawab Pinjol dan judi online. Terlambat menjawab permasalahan umat di wilayah advokasi.
Sementara, penanya kedua Muhammad Abitul Ummah (Sekretrais LBH Mojokerto), memohon kepada Ketua MHH PW Muhammadiyah, Ahmad Riyadh UB PhD, perlu menertibkan masih banyak tumpang tindih menangani permasalahan di internal Muhammadiyah. “Kami mohon up grading, koordinator bidang penanganan masalah atau kasus supaya lebih fokus dan lebih tertib,” harapnya.
Menurutnya, sering LBHMU turun mendampingi, waktu penyelesaian ada tumpang tindih, dengan bidang lain.