PALU (WartaTransparansi.com) – Seorang kepala desa (Kades) berinisial S, di Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Sulteng.
Tersangka S yang merupakan Kepala Desa Wanagading disangkakan melanggar Pasal 490 UURI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, tegas Djoko.
“Pada saat dilakukan pemilihan kepala dusun, Kepala Desa membagikan kartu nama salah satu calon legislatif Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat dan mengarahkan mereka untuk memilih salah satu calon legislatif Kabupaten Parimo,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono