SURABAYA (WartaTrabsparansi.com) – Hendra Sugianto dihukum penjara selama dua tahun dan dua bulan penjara. Hakim menyatakan residivis kasus penggelapan itu bersalah melakukan penipuan menggunakan cek kosong terkait jual beli kayu meranti merah senilai Rp3,6 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menegaskan bahwa unsur pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi seluruhnya. Sehingga tidak ada hal yang dapat melepaskan terdakwa dari tuntutan atas perbuatannya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Sugianto terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 2 bulan penjara,” tutur Hakim Erintuah Damanik saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2, PN Surabaya.
Adapun hal yang memberatkan putusan majelis hakim, terdakwa tidak menyesali dan mengakui perbuatannya serta tidak merasa bersalah. Padahal akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp3,6 miliar.
“Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan,” kata Erintuah.