Bayar Pakai Cek Kosong, Hendra Sugianto Dihukum 26 Bulan Penjara

Bayar Pakai Cek Kosong, Hendra Sugianto Dihukum 26 Bulan Penjara

Terhadap putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dan Sudirman Sidukke pengacara Hendra Sugianto menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU dari Kejati Jatim tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan yang dilakukan Hendra Sugianto itu bermula saat korban Hadi Djojo Kusumo berniat membeli kayu jenis meranti merah kepada terdakwa sebanyak 4000 m3. Total harganya sebesar Rp 7,4 miliar.

Setelah terjadi kesepakatan yang tertuang dalam kontrak nomer 007, Hadi mentransfer uang muka (DP) sebesar Rp3,6 miliar. Kemudian Hendra Sugianto menjanjikan akan mengirim kayu pesanan tersebut. Namun, setelah ditunggu, korban tidak pernah mendapatkan kayu itu.

Kemudian, korban menagih dan dibayar dengan cek yang menurut Hendra Sugianto ada dananya. Pada waktu dicairkan, ternyata cek tersebut blong, tidak ada dananya. Atas hal tersebut, Hadi melaporkan Hendra ke polisi. (*)