Upaya untuk mengatasi dan mengurangi jumlah sampah plastik di Kota Kediri juga menuai respon dari Ketua Yayasan Hijau Daun Endang Pertiwi, mengatakan mengurai persoalan pasokan puluhan ton sampah di TPA Klotok akibat kebiasaan masyarakat yang sulit diubah.
Akibatnya, di TPA tersebut muncul tiga jenis sampah yakni organik, anorganik, dan residu atau B3. Residu atau B3 adalah bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan atau kelangsungan hidup manusia, dan makhluk lain, serta lingkungan hidup. Misalnya kalung, racun serangga, bekas baterai, limbah masker bekas dan sebagainya.
” Residu atau B3 inilah yang seharusnya berada di TPA Klotok karena tidak bisa dimanfaatkan. Sedangkan, jenis sampah organik dan anorganik masih bisa di manfaatkan oleh masyarakat bila mendapat edukasi secara tepat,” kata aktivis lingkungan yang juga mengusulkan Perwali nomor 30 tahun 2023.
Endang menguraikan, oleh karena itu, kebutuhan untuk mengklasifikasikan sampah menjadi penting, baik di rumah maupun di lingkungan industri. Meski terkesan sepele, namun kegiatan pemilahan sampah dapat memberikan dampak manfaat dan juga dapat menjadi salah satu bidang ekonomi.
Selain dapat dilakukan dengan melakukan daur ulang khususnya sampah organik. Warga juga bisa mengumpulkan sampah anorganik di bank sampah, pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R), maupun tempat pembuangan sampah (TPS) terdekat.
Contohnya di tempat yang ia kelola yakni yayasan hijau daun warga bisa mengumpulkan sampah dengan berat tertentu, terutama botol bekas minuman untuk ditukar dengan kebutuhan pokok, seperti gula pasir, minyak goreng, kopi, sabun, dan lain-lain. Dengan catatan warga membawa wadah yang telah pihaknya siapkan untuk digunakan seterusnya atau sifatnya isi ulang.
Lanjut Endang, mengatakan, hijau daun telah bekerja sama dengan instansi pengadaian. Jika warga menabung bisa menukarkanya berupa emas.
” Misalkan harga batas bawahnya botol Rp 3.000 per kilogram. Kemudian warga membawa sampah botol sebanyak 3 kilogram jadi tinggal mengakalikan dan mau ditukarkan sesuai kebutuhan, akan kita terima. Maka penerapan bank sampah sangat mudah tinggal bagaimana menumbuhkan jiwa kerelawanan, kepada masyarakat,” terangnya.
Upaya lain, kata Endang yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam mengurangi jumlah sampah di Kota Kediri selain penegakan Perwali nomor 30 tahun 2023. Ia mengusulkan agar semua pegawai negeri sipil (PNS) dapat memberikan contoh dengan memiliki kartu tanda anggota (KTA) bank sampah di masing-masing kelurahan maupun kecamatan, hal ini berdasarkan pengalamannya ketika berkunjung ke Padang Sumatera Barat, bahkan bila pegawai atau tokoh masyarakat tidak memiliki KTA bank sampah akan memperoleh teguran oleh pemerintah maupun aparat setempat.
” Ide dan inspirasi tersebut saya dapatkan setelah berkunjung ke Padang. Pemerintah daerah di sana mewajibkan pegawai atau tokohnya memiliki KTA bank sampah, dan wajib menabung di bank sampah tersebut,” papar Endang.
Ia yakin hal ini akan lebih efektif dan ia optimis permasalahan pengumpulan sampah di TPA Kloto Kota Kediri dapat teratasi dengan baik, jika pemerintah dan masyarakat mempunyai tanggung jawab bersama, bila dibandingkan sampah terbuang sia-sia di TPA.
” Kalau warga memilah sampah baik secara organik dan anorganik kemudian di bawa ke bank sampah, maka keberadaan TPA hanya menerima residu atau B3,” pungkasnya. (*)





