“Kasusnya sudah P.21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kejaksaan pada tanggal 16 Februari 2024, “pungkasnya.
Sementara ada satu kasus lainnya menurut Djoko, terjadi di Kabupaten Poso tentang pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon, namun dihentikan penyidikannya atau SP3. Karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan.
“Yang ada hasil prin dari aplikasi Silon sehingga labfor tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada,” terangnya
Dijelaskan sebelum ditangani Kepolisian, kasus tindak pidana Pemilu 2024 telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tiap-tiap Kabupaten atau kota, yang kemudian unsur tindak pidannya difolowup lebih lanjut.
“Ada tiga laporan polisi yang diregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu terkait tindak pidana Pemilu 2024,”tutupnya. (*)