Prabowo Presiden RI 2024 versi Quick Count Gibran : Sabar Saja, Tunggu sampai Perhitungan Selesai

Prabowo Presiden RI 2024 versi Quick Count Gibran : Sabar Saja, Tunggu sampai Perhitungan Selesai

Pasal 449 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Pasal 19 PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum

(3) Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Perlu diingat bahwa quick count tidak dilakukan oleh KPU, melainkan lembaga survei. Hasil hitung cepat tersebut berguna sebagai data pembanding untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan pada proses tabulasi suara.

Adapun hasil Pemilu 2024 yang dikeluarkan oleh KPU dikenal dengan istilah real count. Inilah yang merupakan hasil pengumuman resmi dalam pemilu.

Berdasarkan Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ;

(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Berdasarkan situs resmi KPU pula, tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari-20 Maret 2024. (*)