Kediri  

Beri Kepastian Hukum, Pemkab Kediri Anggarkan 5 Miliar Genjot Sertifikasi Tanah di Tahun 2024

Beri Kepastian Hukum, Pemkab Kediri Anggarkan 5 Miliar Genjot Sertifikasi Tanah di Tahun 2024
Penyerahan sertifikat di Pendopo Panjalu Pemkab Kediri di hadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto

“Semoga di tahun 2024 ini kita bisa meningkatkan capaian untuk kepemilikan tanah oleh pemerintah, perusahaan, dan masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, target capaian tersebut menyusul pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Bahwasannya Kabupaten Kediri hingga kini telah menyelesaikan legalisasi sertifikat tanah sebanyak 83 persen.

Sebagaimana persentase itu menjadi acuan pemerintah daerah untuk segera menuntaskan sertifikasi guna mencapai predikat sebagai wilayah yang memiliki kelengkapan administrasi secara terorganisir.

Lantaran, kata Hadi, apabila sinergisitas antara BPN dan pemerintah daerah dalam membahas penyelesaian program agraria dan penataan aset terjalin dengan baik, pihaknya meyakini kesejahteraan rakyat juga akan meningkat.

“Untuk sertifikasi tanah sudah selesai kurang lebih 83 persen, tinggal 17 persen lagi. Artinya seluruh bidang tanah di Kabupaten Kediri akan terdata, baik secara spasial maupun yuridis. Maka itu masuknya tidak ada Gap (celah),” jelas Hadi.

Adapun, Menteri ATR/BPN telah menyerahkan sertifikat kepada Pemerintah Kabupaten Kediri sejumlah 348 sertifikat aset, Kodim 0809 sebanyak 8 sertifikat, Provinsi Jawa Timur 47 sertifikat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Satker PPBS 25 sertifikat, Kementerian PUPR Satker PJR 2 sertifikat.

Kemudian, Kementerian Agama 2 sertifikat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 1 sertifikat, Nadhlatul Ulama (NU) Kabupaten Kediri 77 sertifikat, Pondok Pesantren Al Ma’ruf Pare 1 sertifikat, dan 1 sertifikat perorangan.

Selain penyerahan yang berlangsung di Pendopo Panjalu Jayati, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan sertifikat redistribusi tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mangli Dian Persada terhadap 200 kepala keluarga di Desa Puncu Kabupaten Kediri. (*)