Kediri  

Beri Kepastian Hukum, Pemkab Kediri Anggarkan 5 Miliar Genjot Sertifikasi Tanah di Tahun 2024

Beri Kepastian Hukum, Pemkab Kediri Anggarkan 5 Miliar Genjot Sertifikasi Tanah di Tahun 2024
Penyerahan sertifikat di Pendopo Panjalu Pemkab Kediri di hadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Usai menyelesaikan sebanyak 84.887 bidang tanah pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Kediri berencana akan meningkatkan capaian program sertifikasi pertanahan pada 2024.

Termasuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun sertifikat hak aset dan wakaf Barang Milik Daerah (BMD), Barang Milik Negara (BMN), serta sertifikat perorangan di Kabupaten Kediri.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana melalui Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa menjabarkan, pemerintah daerah bakal menggenjot dana hibah melalui Pola Tri Juang untuk mendukung percepatan Program PTSL pada tahun ini.

Upaya percepatan dapat dilihat pada meningkatnya jumlah anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi Rp5 miliar, sedangkan tahun lalu sebesar Rp4 miliar.

Sebagaimana hal tersebut menjadi salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal memberi legalitas hak atas tanah.

“Karena memang masyarakat kita masih banyak yang membutuhkan dan menanti-nanti program ini sebagai salah satu harapan untuk memiliki sertifikat atas tanah mereka,” kata wakil bupati yang akrab disapa Dewi, di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (1/2/2024).

Pihaknya menjelaskan, selain untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, sertifikasi pertanahan juga berfungsi dalam menghilangkan permasalahan sengketa dan tumpang tindih lahan.

Menyikapi permasalahan yang mungkin terjadi, Dewi berharap capaian program sertifikasi pertanahan dapat meningkat. Baik Program PTSL maupun sertifikat hak aset dan wakaf di Kabupaten Kediri.