Ia berharap masyarakat dapat bersinergi dalam menjaga situasi kamtibmas sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Palu Timur serta dapat terhindar dari kasus 3C pada jam-jam yang dianggap rawan kejahatan.
“Kami mengarahkan pengemudi untuk melengkapi dokumen STNK dan menaati rambu lalu lintas serta memasang atau menggunakan STNK sesuai peruntukannya dan tidak menggunakan knalpot Bogar. ”ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada pengendara agar mendukung aktivitas aparat keamanan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kota Palu, khususnya wilayah hukum Polsek Palu Timur.
“Jika ditemukan adanya kejadian atau tindak pidana, mohon segera lapor ke aparat kepolisian terdekat atau menghubungi Call Center Polsek Palu Timur 082333560832,” tutupnya. (*)