KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Guna memastikan pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) berfungsi dengan baik dan sesuai takaran, Pemerintah Kota Kediri melalui Disperdagin melakukan tera ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dalam kegiatan ini Disperdagin menerjunkan tim sebanyak lima orang yang terdiri dari penera dan pengawas. Kegiatan tera ulang dilakukan di SPBU Blabak. Kegiatan ini bertujuan sekaligus memberi jaminan dan kepercayaan kepada masyarakat terkait kesesuaian takaran.
Kepala Disperdagin Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardan, menjelaskan kegiatan ini sekaligus dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dari kecurangan penjualan BBM.
“Mulai tahun 2024 ini tera ulang kita awali di SPBU Tempurejo, kemudian hari ini di SPBU Blabak, dan sesuai jadwal akan kita lanjutkan ke SPBU Manisrenggo dan SPBU lainnya di Kota Kediri. Ini merupakan agenda rutin tahunan yang kita lakukan karena tiap tahun SPBU harus melakukan tera ulang,” ujarnya.