JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Tahapan rapat umum (kampanye terbuka) Capres-Cawapres telah dimulai sejak 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta seluruh jajarannya mulai dari Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga jajaran staf turun gunung untuk mengawasi terjadinya politik uang dalam rapat umum.
“Pengawasan dilakukan di dalam dan luar area rapat umum. Misalnya di luar arena untuk mengawasi terjadinya pembagian politik uang,” tandas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dikutip Senin, (22/1/2024).
Dikatakan Bagja, dalam melaksanakan tugas, seluruh jajaran Bawaslu wajib memakai tanda pengenal atau atribut. Tujuannya supaya mudah dikenali oleh penyelenggara, peserta pemilu dan masyarakat.