“Kerja PTPS hanya 30 hari yaitu 23 hari +7 hari. Ingatkan hal ini sebagai pengabdian terakhir dalam menjaga republik dalam memilih negarawan-negarawan terbaik. Nanti dibuatkan korwil dari Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas Kecamatan. Kerawanan utama itu saat hari H mengunduh (upload) C hasil di Siswaslu,” jelas dia.
Hal senada disampaikan Anggota Lolly Suhenty saat menutup Rapat Koordinasi Pencegahan Terhadap Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Jakarta, Sabtu (20/1/2024) malam.
“Tahapan pungut-hitung (tungsura) merupakan tahapan paling krusial sebagai final proses penyelenggaraan pemilu sebelum ditetapkan hasilnya. Perlu pemahaman dan perspektif kita yang sama dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan penindakan (penanganan pelanggaran),” katanyanya.
Berkenaan dengan tungsura, Lolly meminta seluruh informasi bisa didapatkan hingga ke jajaran bawah atau pengawas ad hoc (sementara). “Identifikasi kerawan segera dilakukan agar efektif melakukan pencegahan. Pastikan Pengawas TPS mendapatkan informasi, bimbingan, dan respon yang cukup terhadap situasi di lapangan. Tolong jaga PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) yang tugasnya berat dengan masa kerja yang singkat,” sebutnya.
Dia menambahkan, dalam masa kampanye saat ini, apabila mendapatkan informasi awal dugaan pelanggaran dari media sosial atau laporan masyarakat, maka segera melakukan penelusuran. “Segera lakukan penelusuran dengan batas waktu lima hari. Lalu sampaikan kepada setingkat di atasnya. Artinya kabupaten/kota menyampaikan ke provinsi dan provinsi menyampaikan ke Bawaslu RI (pusat),” terangnya. (wet)