Mulai Disidangkan, Jual Beli Kayu dengan Cek Kosong 3,6 Miliar

Mulai Disidangkan, Jual Beli Kayu dengan Cek Kosong 3,6 Miliar
Penipuan berkedok jual beli kayu dengan tersangka Hendra Sugianto

Namun, cek itu ternyata kosong. Cek itu ditolak bank saat akan dicairkan Hadi dengan keterangan tidak ada dananya. Hadi sudah berulangkali menagih, tetapi Hendra tidak pernah mengembalikan uang yang sudah diterimanya.

Sementara itu, pengacara Hendra, Sudiman Sidabukke mengatakan, ada 10 kontrak perjanjian jual beli kayu yang dibuat PT Tanjung dan PT Kayumas. Perjanjian kontrak 001 hingga 005 berjalan lancar.

Masalah mulai muncul ketika perjanjian kontrak 006, Hendra tidak dapat memenuhi permintaan Hadi untuk mengirim kayu. “Kayu terlambat dikirim karena ada moratorium dari gubernur Maluku sehingga kayu tidak dapat dipotong. Ditambah lagi hujan terus menerus sehingga longsor dan jalan tidak dapat dilalui,” ungkap Sudiman.

Hendra sudah pernah dipidanakan Hadi untuk perjanjian jual beli 006. Dia sempat dihukum 2,5 tahun penjara. “Baru bebas, Hendra ditangkap lagi dan ditahan untuk perjanjian kontrak 007. Ini sudah perkara yang kedua,” ucap Sudiman.

Sedangkan Hadi, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa apa yang dilakukan terdakwa dapat merusak dunia bisnis di Indonesia.

“Intinya uang saya tidak kembali. Ini bahaya buat dunia bisnis. Cek itu merupakan alat pembayaran yang sah dalam berbisnis,” ucap Hadi. (*)