PALU (Wartatransparansi.com) – Sebanyak 83 pelajar diduga anggota geng motor yang ditangkap dalam operasi penindakan beberapa pekan lalu diserahkan kembali kepada orang tuanya, pada Senin 15 Januari 2024.
Namun, sebelum dipulangkan mereka diwajibkan untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatannya dengan syarat membuat surat pernyataan, dan didampingi oleh orang tua yang datang menjemput.
Sedangkan 13 orang lainnya masih ditahan di Polresta Palu. Karena 6 diantaranya menunggu orang tuanya. Sedangkan 2 orang akan diperiksa terkait kepemilikan senjata tajam dan 5 orang lainnya akan diperiksa sebagai saksi kepemilikan senjata tajam.
Sebelum dipulangkan, anggota geng motor yang merupakan pelajar di beberapa sekolah di Kota Palu itu mendapat instruksi dari Kapolresta Palu.