“Penindakan polisi terhadap geng motor dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/631/PAM.3.3./2024, “kata Barliansyah.
Ditegaskannya, selain tindakan penegakan hukum, polisi juga telah mengambil langkah-langkah antara lain mendata seluruh yang ditangkap, memberikan pembinaan kepada para pemuda yang terlibat, memanggil orang tua setiap orang yang ditahan untuk memberikan pengertian dan bimbingan.
“Langkah dan tindakan tersebut diharapkan memberikan efek jera serta menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Palu,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas aktivitas geng motor yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban kota.
Berikut 17 geng motor yang teridentifikasi aktif beroperasi di Kota Palu, antara lain 12 anggota Anonymous (belum disebutkan namanya), Simpang III berjumlah 3 orang, Anap Neo 5 orang, Devil 2 orang, Tanza 6 orang, D’Saster 3 orang, Pogesta 10 orang, Formery 6 orang, Las Vegas 16 orang, Tesos 21 berjumlah 6 orang, Asteban 3 orang, X Boy 4 orang, Sarkopa 5 orang, Magalax 8 orang, Dego-Dego 1 orang, Pondok 3 orang, Nubiteks 3 orang.(*)