Kewajiban penyerahan PSU itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 7 tahun 2010, serta Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya No. 14 Tahun 2016. “Jadi, sekali lagi saya mengingatkan para pengembang itu wajib menyerahkan PSU-nya kepada pemkot,” katanya.
Menurut Eri, ketika penyerahan PSU dilakukan, ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah pengelolaan PSU itu jangan sampai dilakukan oleh Pemkot Surabaya, terutama bagi perumahan-perumahan yang menengah ke atas.
Ia mengakui bahwa ada perumahan menengah ke atas mengebut penyerahan PSU-nya, namun pemkot disuruh merawat (PSU) itu. Kalau semacam itu, kata Eri, maka pasti akan habis uang pemkot hanya untuk merawat PSU mereka.
“Nah, 50 perumahan yang belum menyerahkan PSU-nya ini nanti akan kita lihat dulu, kalau perumahan itu adalah perumahan menengah ke atas, saya akan minta mereka untuk urunan dalam memelihara PSU mereka,” tandasnya. (wet)





