SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya terkesan lakukan pembiaran terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangannya di halaman Pasar Keputran. Kondisi itu mempersulit petugas Satpol PP Kota Surabaya dalam melakukan penertiban.
Selama ini, menurut Kasatpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, pihaknya rutin melakukan penertiban PKL yang berjualan di pedestrian Pasar Keputran Utara.
“Kita sudah rutin bahkan siang dan malam melakukan penertiban PKL yang berjualan di pedestrian. Tapi kalau yang di halaman Pasar Keputran itu menjadi kewenangan PD Pasar Surya,” kata M Fikser, Rabu (10/1/2024).
Fikser menyatakan, bahwa SOP Satpol PP adalah memastikan tidak ada PKL yang berjualan di pedestrian dan badan jalan kawasan Pasar Keputran. Di samping itu, pihaknya juga bertugas untuk memastikan arus lalu lintas di kawasan itu berjalan lancar.
“Tapi kalau (pedagang) yang di dalam batas pedestrian, itu kewenangannya PD Pasar Surya. Kita atur pedestrian sama akses jalan, SOP kita adalah tidak ada PKL berjualan di pedestrian. Jadi kita sudah tahu titik-titiknya jam-jam berapa itu,” katanya.