banner 728x90

Cabuli Anak Bawah Umur Kepergok Istri, Suami Masuk Bui

Cabuli Anak Bawah Umur Kepergok Istri, Suami Masuk Bui
Petugas Polres Mojokerto, mengamankan pelaku cabuli anak bawah umur masih tetangganya sendiri

Pada saat korban dipaksa duduk dipangkuan pelaku, sontak korban menjerit. Istri pelaku yang rumahnya bersebelahan dengan korban begitu mendengar suara teriakan langsung mendekati ke arah suara tersebut di kamar korban.

Setelah istri pelaku masuk ke kamar korban yang pintunya tidak terkunci, memergoki suaminya (pelaku) mencabuli korban dengan paksa. Sontak istrinya mendorong tubuh pelaku yang masih suaminya sendiri, kemudian berteriak minta tolong warga sekitar rumah.

Sejumlah warga akhirnya berdatangan menuju rumah korban dan sebagian menghubungi orang tua korban yang sedang bekerja. Setelah ayah korban melapor ke polisi, pada saat itu juga pelaku diamankan di Polres Mojokerto.

“Pengakuan tersangka ternyata bukan sekali saja melakukan perbuatannya terhadap korban. Pada waktu korban masih duduk di bangku SD kelas 4 pada tahun 2019, pelaku juga sudah sering menyetubuhi korban di dalam kamar rumah pelaku, saat kedua orang tuanya sedang bekerja,” terang Wahib.

Selanjutnya pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Satreskrim Polres Mojokerto juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sarung motif kotak-kotak, baju lengan panjang milik tersangka, rok panjang motif bunga-bunga, celana dalam milik korban dan 1 buah flashdisk berisi rekaman cctv kejadian pencabulan. (*)