Terakhir, Muji, menambahkan kesalahpahaman antara KPU Kabupaten Kediri dan beberapa jurnalis Kediri telah selesai.
Hikmah yang bisa dipetik dari kejadian ini adalah, ke depan pihak KPU Kabupaten Kediri harus lebih profesional, dan mengutamakan, serta menghormati setiap jurnalis dalam pemberitaan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
“Semoga kasus ini tidak terulang lagi kedepannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri mengecam keras sikap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi diduga sempat melarang para jurnalis melakukan peliputan.
Pelarangan peliputan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, dialami oleh beberapa jurnalis ketika saat proses sortir dan pelipatan surat suara di gudang KPU Kabupaten Kediri, Jumat 5 Januari 2024.
Upaya pernyataan sikap juga dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri.
Ketiga organisasi kewartawanan di Kediri itu mendesak ketua KPU Kabupaten Kediri untuk meminta maaf secara terbuka, dan menjelaskan alasan pelarangan peliputan itu. Padahal, pelarangan kegiatan jurnalistik bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi. (*)





