(*)KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi meminta maaf atas miskomunikasi dan kesalahpahaman yang terjadi atas dugaan pelarangan dan menghalangi kerja jurnalistik sejumlah awak media pada saat proses sortir serta pelipatan surat suara pekan lalu.
Permohonan maaf itu disampaikan langsung oleh Ninik Sunarmi didampingi seluruh anggota komisioner dan Sekretaris Ketua KPU Kabupaten Kediri pada saat media gathering bersama awak media di ruang media center KPU setempat.
” Saya dan seluruh anggota KPU Kabupaten Kediri mohon maaf atas kesalahan-pahaman dan ketidaknyamanan kawan-kawan media yang terjadi saat proses sortir dan pelipatan surat suara beberapa waktu lalu,” kata Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi, Senin (8/1/2024) sore.
Ia mengatakan atas kejadian tersebut KPU Kabupaten Kediri akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya dalam meningkatkan kinerja kelembagaan bersama insan media.
Tanpa dukungan seluruh rekan-rekan media, tentu berbagai kegiatan yang dilakukan KPU tidak akan diketahui oleh masyarakat secara luas.
“Kami sangat membutuhkan peran media untuk mempublikasikan dan menyebarkan informasi melalui media perihal sejumlah tahapan kepemiluan di Kabupaten Kediri,” imbuhnya.
Menanangapi permintaan maaf itu, perwakilan awak media, Muji Harjito menyambut itikad baik dari pihak KPU Kabupaten Kediri yang telah menyampaikan permohonan maafnya tersebut secara langsung kepada awak media.
” Karena Ibu Ketua KPU Kabupaten Kediri sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dihadapan kawan-kawan, maka sebagai manusia, kita juga harus menerima permintaan maaf tersebut dan masalah sudah dianggap selesai,” ucap jurnalis yang juga tergabung di PWI Kediri.
Terakhir, Muji, menambahkan kesalahpahaman antara KPU Kabupaten Kediri dan beberapa jurnalis Kediri telah selesai.
Hikmah yang bisa dipetik dari kejadian ini adalah, ke depan pihak KPU Kabupaten Kediri harus lebih profesional, dan mengutamakan, serta menghormati setiap jurnalis dalam pemberitaan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
“Semoga kasus ini tidak terulang lagi kedepannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri mengecam keras sikap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi diduga sempat melarang para jurnalis melakukan peliputan.
Pelarangan peliputan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, dialami oleh beberapa jurnalis ketika saat proses sortir dan pelipatan surat suara di gudang KPU Kabupaten Kediri, Jumat 5 Januari 2024.
Upaya pernyataan sikap juga dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri.
Ketiga organisasi kewartawanan di Kediri itu mendesak ketua KPU Kabupaten Kediri untuk meminta maaf secara terbuka, dan menjelaskan alasan pelarangan peliputan itu. Padahal, pelarangan kegiatan jurnalistik bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi. (*)