SIDOARJO (Wartatransparansi.com) – Laboratorium Governance dan Manajemen Pelayanan Publik Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk menggali lebih dalam mengenai pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat (29/13/2023)
Acara yang diikuti oleh Asisten Laboratorium AP Umsida dan Pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Umsida tersebut menghadirkan Mochamad Shofi sebagai pemateri. Mochamad Shofi juga menjabat sebagai Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sidoarjo, dan Sekretaris Umum BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Sidoarjo.
FGD tersebut digelar guna memberikan penjelasan tentang manfaat PTSL bagi masyarakat serta menggali solusi dan rekomendasi terkait tantangan yang dihadapi dalam implementasi program PTSL di Kabupaten Sidoarjo.
Shofi memaparkan bahwa PTSL, sebagai proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, dilakukan secara serentak dan melibatkan semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa atau kelurahan.
Selain itu, melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
“Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018. Dengan program ini, nilai lahan meningkat, nilai ekonomisnya meningkat, jadi sertifikat itu memiliki jaminan yang tinggi bagi pemiliknya, menekan terjadinya sengketa lahan, dan dengan adanya sertifikat tersebut membuat aman pemilik lahan,” paparnya.
Shofi juga menegaskan bahwa fakta dilapangan tidak berjalan semulus itu. Menurutnya belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan. “Dan juga lambannya proses pembuatan sertifikat tanah, serta banyaknya pungli,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Media Umsida, Isnaini Rodiyah menerangkan bahwa banyaknya promblematika yang ditemui di lapangan saat ini, menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemkab Sidoarjo.
“Sebagai salah satu warga sidoarjo seharusnya turut menyukseskan program PTSL. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga diharapkan dapat memberikan fasilitas untuk menyelesaikan problematika terkait PTSL secara kekeluargaan,” imbuhnya.
Shofi juga mencontohkan salah satu kasus PTSL yang dialami oleh warga Desa Cemengkalang, Sidoarjo. Warga mengaku tanah yang dimilikinya puluhan tahun harus diambil alih sebagai aset Pemkab Sidoarjo.
“Ini menjadi salah satu problematika serius yang hari ini harus dihadapi oleh Pemkab Sidoarjo dalam program PTSL. Jangan sampai masyarakat malah menjadi korban atas program pemerintah yang telah bertujuan baik,” tutupnya.
Dari FGD tersebut, akhirnya telah memunculkan beberapa rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah, diantaranya:
1.Keabsahan perolehan tanah para permohon PTSL
2. Sosialisasi dan pemaham program kepada Masyarakat, Pemerintah Desa/Pemerintah Kelurahan
3. Mengedepankan restoral justice dalam penanganan masalah-masalah PTSL
4. Bupati dapat membentuk tim khusus untuk menjawab tantangan dari permasalahan lahan tanah gogol milik warga Desa Cemengkalang yang di ambil alih aset Pemkab Sidoarjo. (*)