Maklumat Bersama
Sebelumnya, pada 15 Desember 2023, Dewan Penasehat IKA ITS mengeluarkan Maklumat yang diteken oleh Ketua Dewan Penasehat IKA ITS Muhammad Nuh, dan Ketua Dewan Pakar IKA ITS Dwi Soetjiopto.
Maklumat itu ditujukan kepada Pengurus Wilayah IKA ITS, Pengurus Komisariat Jurusan ITS, dan segenap Alumni ITS.
Dalam Maklumat itu disebutkan, berdasarkan kepada:
- Kongres IKA ITS th 2019 di Jakarta pada tanggal 16 November 2019.
- Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni ITS (PP IKA ITS) Nomor : 01/KPTS/PP IKA ITS/XII/2019, Tanggal 17 Desember 2019, tentang susunan Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Pengurus Pusat Ikatan Alumni ITS (PP IKA ITS).
- Anggaran Rumah Tangga (ART) IKA ITS 2017 pasal 20 ayat 3 yang menyebutkan bahwa masa jabatan dalam kepengurusan organisasi IKA ITS adalah 4 (empat) tahun.
- Anggaran Dasar (AD) IKA ITS 2017 Pasal 17 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKA ITS hanya dapat diputuskan dan disahkan didalam Kongres.
Dengan demikian dinyatakan bahwa: Kepengurusan Pengurus Pusat dan keanggotaan Senat di IKA ITS periode 2019-2023, berdasarkan hasil Kongres tanggal 16 November 2019, semuanya berakhir pada tanggal 17 Desember 2023.
Sementara itu, menanggapi adanya surat Dewan Penasehat IKA ITS, mengutip zonasatunews.com, alumni senior ITS Sritomo Wignjosoebroto mengatakan, PP IKA ITS dan Senat IKA ITS berakhir tugas dan masa jabatannya.
Maklumat hanya semacam “woro- woro” minta perhatian kalau ada masalah mendesak (urgent) di organisasi IKA-ITS yang perlu penyelesaian segera.
“Sebaiknya Rektor turun untuk menyelesaikan kemelut soal IKA-ITS,” kata alumni senior yang sering dipanggil Pak Momok itu.
“Saya sejak awal petisi sampai dengan mosi tidak percaya sudah menyatakan keprihatinan untuk kemelut ini,” tegasnya. (*)