SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, posisi staf ahli Wali Kota bukan lagi tempat buangan bagi pejabat di Pemkot Surabaya.
“Keputusan Wali Kota Surabaya sudah saya tandatangani, sehingga staf ahli itu tidak seperti dulu, datang terus duduk-duduk saja. Tidak seperti itu. Jadi staf ahli itu akan memberikan rekomendasi kepada saya terkait dengan kebijakan-kebijakan yang sudah saya ambil,” tegasnya.
Sebelumnya, Eri resmi menandatangani Keputusan Wali Kota Surabaya tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Staf Ahli Wali Kota Surabaya. Dengan adanya keputusan ini, maka Staf Ahli Wali Kota Surabaya kian garang dan bukan lagi menjadi tempat orang buangan karena derajatnya sama dengan Kepala Perangkat Daerah (PD) dan juga sama derajatnya dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya.
Selain itu, Eri memastikan bahwa staf ahli itu akan mengevaluasi kinerja dari PD di lingkungan Pemkot Surabaya, apakah berhasil atau tidak, sesuai dengan visi misi wali kota atau tidak, sehingga tugas Wali Kota Surabaya akan dibantu oleh staf ahli itu.
Menurutnya, tugas staf ahli itu berbeda dengan Sekda. Kalau Sekda terkait dengan penyerapan keuangan, keberhasilan-keberhasilan untuk mencapai kontrak kinerja. Sedangkan kalau staf ahli, tugasnya mengevaluasi apakah kebijakan yang diambil itu sudah ada dampaknya kepada masyarakat dan berdampak pada kebijakan Wali Kota Surabaya. “Karena saya sudah tandatangan, berarti ini berlakunya mulai Januari 2024,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa setelah dia menjabat Wali Kota Surabaya, sebenarnya dia sudah banyak memberikan tugas kepada staf ahli. Namun, hal itu tidak tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 117 tahun 2021 tentang Kedudukan, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota Surabaya. Makanya, dia pun menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Surabaya ini.
“Ke depan, siapapun wali kotanya, staf ahli itu bukan lagi menjadi tempat orang buangan, karena staf ahl itu bisa mengoreksi dan mengevaluasi Kepala PD, bisa mengatakan Kepala PD ini tidak berhasil dalam kinerjanya dan Kepala PD ini berhasil, sehingga antara Staf Ahli Wali Kota Surabaya, Kepala PD dan Sekda itu sama derajatnya,” tegasnya.
Ia mencontohkan di dalam peraturan itu jabatan Sekda tidak lagi dijabat oleh eselon 2a atau 2b, tapi jabatannya Madya, Pratama, dan Ahli. Berarti jabatannya ini sama. Bahkan, Eri menyamakan jabatan Sekda itu dengan Rektor, ketika seorang rektor selesai masa jabatannya, maka rektor itu akan kembali menjadi seorang dosen.
“Sama saja dengan Sekda. Kalau Sekda ini sudah selesai dan masih mampu, bisa saja Sekda ini menjadi Kepala PD lagi. Putar lagi. Jadi, Staf Ahli, Kepala PD, dan Sekda itu harus sama. Di zaman saya, inilah yang saya bentuk, sehingga ke depan tidak ada lagi Sekda itu menjadi rebutan, karena Sekda juga akan diputar dan inilah yang saya bentuk di Surabaya mulai tahun depan,” katanya.
Dalam Keputusan Wali Kota Surabaya yang baru diteken itu, ada sejumlah pasal dalam Perwali 117 tahun 2021 yang dilakukan optimalisasi, yaitu di Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11. Dalam Pasal 6, dijelaskan bahwa Staf Ahli mengikuti dan/atau memberikan saran/masukan pada rapat/diskusi pembahasan/perumusan kebijakan daerah yang meliputi antara lain pembahasan anggaran, pembentukan Produk Hukum Daerah, isu strategis atau hal-hal lain yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya, Staf Ahli melalui Sekretaris Daerah dapat mengundang Kepala Perangkat Daerah dan/atau pihak terkait lainnya atas disposisi wali kota dan/atau Sekretaris Daerah dan/atau inisiatif sendiri untuk mendapatkan data, dokumen dan/atau informasi dari Perangkat Daerah, dan Perangkat Daerah wajib menyediakan dan memberikan data, dokumen, dan/atau informasi yang diminta oleh Staf Ahli, dan Staf Ahli membuat telaah staf kepada wali kota melalui Sekretaris Daerah untuk memberikan pendapatnya berdasarkan data, dokumen, dan/atau informasi yang diperoleh.
Kemudian di Pasal 9, dijelaskan bahwa Staf Ahli melaksanakan tugas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah, mencakup tugas yang berorientasi pada upaya pencapaian visi dan misi Daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; dan dalam pelaksanaan tugas tersebut, Staf Ahli melalui Sekretaris Daerah dapat mengundang Kepala Perangkat Daerah untuk mendapatkan data, dokumen dan/atau informasi sebagai bahan analisis kebijakan Daerah.
Setelah itu di Pasal 10, dijelaskan bahwa Perangkat Daerah melibatkan Staf Ahli dalam penyusunan Produk Hukum Daerah yang berbentuk pengaturan dan/atau penetapan; Perangkat Daerah melibatkan Staf Ahli dalam penyusunan dokumen perencanaan strategis, perencanaan spasial, perencanaan sektoral, serta dokumen perencanaan lainnya; dan Staf Ahli melalui Sekretaris Daerah mengundang Kepala Perangkat Daerah dalam rapat koordinasi untuk menindaklanjuti dan/atau memberikan saran dan masukan dalam penyusunan Produk Hukum Daerah dan/atau penyusunan dokumen perencanaan; dan/atau membantu menyelaraskan program-program dari berbagai Perangkat Daerah.
Terakhir dalam Pasal 11, dijelaskan bahwa Staf Ahli memberikan dukungan kebijakan melalui telaah staf; memberikan dukungan administratif melalui pembubuhan paraf persetujuan terhadap naskah dinas yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah dan konsep Produk Hukum Daerah yang berbentuk pengaturan dan/atau penetapan; memperoleh akses data, dokumen dan/atau informasi dari Perangkat Daerah guna pelaksanaan asistensi, supervisi, bimbingan dan pelatihan, pendampingan, monitoring dan evaluasi; dan menghasilkan telaah staf dan intervensi kebijakan, berupa saran dan/atau masukan secara lisan dan/atau tertulis yang merupakan hasil pelaksanaan asistensi, supervisi, bimbingan dan pelatihan, pendampingan, monitoring dan evaluasi. (*)