PALU (Wartatransparansi.com) – Maraknya kasus kekerasan terhadap nasabah atau debitur yang berujung terjadi tindakan kriminalitas menjadi perhatian serius pihak aparat Kepolisian.
Dalam beberapa pekan terakhir dibulan November hingga memasuki bulan Desember 2023, Kepolisian Sektor Palu Barat telah membongkar dan menahan pelaku kejahatan dengan modus berkedok penagihan utang alias Debt Colektor atau eksternal Leasing.
Kapolsek Palu Barat AKP Rustang menjelaskan, hal terpenting yang harus diketahui masyarakat atau calon debitur atau nasabah yang hendak melakukan proses kredit kendaraan atau kredit apapun itu, haruslah mempelajari poin-poin perjanjian dalam akad kredit tersebut.
Kemudian, nasabah yang telah melakukan proses kredit haruslah juga mengetahui hak dan kewajibannya. Salah satunya masalah jatuh tempo pembayaran, keterlambatan pembayaran, denda dan terutama harus mengetahui petugas resmi penagihan atau debt colleltor.
Untuk mengetahui debt collector (DC) resmi saat melakukan penagihan atau penarikan kendaraan kata Rustang, ada empat syarat yakni, membawa kartu identitas resmi atau surat kuasa dari leasing, membawa Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), membawa surat somasi, serta memiliki dan menguasai fudisia dalam menagih utang.
Selain itu, dalam melakukan penagihan ke nasabah mereka tidak diperkenakan menggunakan cara-cara kekerasan baik dalam bentuk ancaman, tindakan, yang mempermalukan debitur atau konsumen.
Para debt colektor kata Rustang, tidak diperkenakan melakukan atau menggunakan tekanan dengan fisik maupun verbal. Seperti, melakukan intimidasi, menjatuhkan harkat dan martabat konsumen, serta berbicara masalah suku agama dan ras atau SARA.
Namun jika dalam penagihan atau penarikan yang mereka lakukan tidak sesuai SOP atau tidak sesuai poin-poin aturan dan justru melakukan intimidasi, pengancaman, kekerasan fisik maka para debitur atau nasabah bisa langsung melaporkan ke aparat kepolisian.
Menurut Rustang, terkait adanya pengungkapan kasus perampasan kendaraan yang modusnya berpura-pura menjadi debt collektor beberapa pekan kemarin, sudah menjadi contoh agar masyarakat atau debitur harus berhati-hati.
Sebab itu kepolisian khususnya polsek palu barat kata Rustang, dalam kegiatan-kegiatan pertemuan mengingatkan dan mensosialisasikan ke masyarakat akan pentingnya mengetahui modus-modus kejahatan yang salah satunya berkedok debt collector.
“ Menjadi debt colektor itu ada aturannya yang harus mereka ikuti dan masyarakat harus mengetahui dan memahami juga. “ ucapnya.
Selain itu saran Rustang, untuk para debt collektor dan para pimpinan leasing yang resmi untuk menaati aturan tersebut.
Sebab hukuman bagi para pelaku modus yang mengancam, mencuri akan dikenakan Pasal 365 KUHP : Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
“ Apabila dia bukan debt colektor resmi maka, itu bisa dipastikan sebagi pelaku pencurian yang bermodus sebagai debt colektor. Karena itu mengarah pada pasal 365, pencurian dengan kekerasan. “ tegas Rustang.
Rustang berharap, aturan atau pengetahuan tentang persoalan kredit dan debt collector bisa tersosialisasi ke masyarakat dengan harapan apabila masyarakat mengalami atau menemukan hal tersebut segera melaporkan keaparat kepolisan.
“ Untuk wilayah palu barat kami sudah sosialisasikan ke para babin untuk menyampaikan ke warga masyarakat bahwa apabila, debt colektor berupaya melakukan penarikan paksa kendaraan dengan cara kekerasan maka itu dipastikan bukan debt colektor resmi. Dan laporkan kami akan tindak. “ ujarnya.
Namun demikian Rustang juga menyarankan agar para leasing bisa membangung komunikasi dan kerjasama sinergitas dengan pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan dan pencurian yang berkedok debt collector salah satu leasing.
“ Memang ada juga pihak leasing yang menutup diri dan ada para debt collektornya bekerja tidak sesuai SOP. Namun ada juga nasabah yang diduga tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaiakan pembayaran. Untuk itu, kepolisian bisa membantu memfasilitasi membantu debitur dan kreditur untuk mencarikan solusi terbaiknya. Sebab kami juga memiliki ruang Restoratif Justice, itu bisa kita gunakan. “ kata Rustang.