Memang di dalam rapat di hotel bintang lima yang tarif per malamnya minimal Rp 2 juta ini, diputuskan soal syarat calon ketua Kwarnas harus didukung minimal 12 suara Kwarda. Kwarnas mengumumkan bahwa Budi Waseso didukung oleh 24 suara Kwarda, sementara dua calon lainnya di bawah dukungan minimal. Namun Kwarnas tidak mau membuka nama-nama Kwarda. Padahal, GKR Mangkubumi dan Eris Herryanto mendapat dukungan yang signifikan.
Kwarnas dan Kwarda-kwarda yang “masuk angin” memanipulasi sejarah Munas Pramuka di Kendari pada September 2019. Pada saat itu, Budi Waseso hanya didukung satu Kwarda, yaitu Kwarda Jawa Timur. Dia terpilih sebagai ketua Kwarnas setelah aparat telik sandi menekan pimpinan Kwarda dengan mengatakan bahwa Istana mendukungnya dan menolak Adhyaksa Dault yang dituduh terlibat paham radikalisme dan HTI.
Djatmiko Rasmin mempertanyakan mengapa pengalaman di Munas Kendari tidak dipakai dalam Munas di Banda Aceh. “Ini syarat akal-akalan yang tidak diatur dalam AD/ART Pramuka yang ditujukan untuk menggugurkan calon lain sehingga Budi Waseso terpilih secara aklamasi,” ujar Djatmiko yang pernah menjadi Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega DKI Jakarta.
Setelah Rapat Komisi Khusus selesai, GKR Mangkubumi mengirim surat kepada Ketua Presidium untuk tidak bersedia melanjutkan proses pemilihan ketua Kwarnas. Kwarda-kwarda yang mendukung GKR Mangkubumi dan Eris Herryanto menilai terjadi kecurangan dan praktik menghalalkan cara untuk memuluskan skenario dua periode kepemimpinan Budi Waseso.
Keempat, Kwarnas menjelaskan bahwa syarat ketua Kwarnas didukung minimal 1/3 suara atau 12 Kwarda diputuskan dalam Rapat Pimpinan Kwarnas dan sesuai dengan Pasal 134 ayat 2 ART Pramuka hasil Munas 2018. Di sana disebutkan bahwa “Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.”
Berdasarkan legal opinion yang dilakukan pengacara Irsyad Nuri, SH, MH dijelaskan bahwa, ART Gerakan Pramuka hasil Munas tahun 2018, “adalah bentuk legislasi semu yang jika bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Irsyad Nuri, pengacara dan pembina pramuka dari Kwartir Cabang Jakarta Selatan.
Djatmiko Rasmin menjelaskan pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti penyelewengan Munas Pramuka di Banda Aceh untuk diserahkan kepada Presiden selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) Gerakan Pramuka. “Kami memohon kepada Bapak Presiden untuk menugaskan Menpora selaku Sekretaris Mabinas mengatasi hal ini,” katanya.
Gemma Pramuka, pembina, pelatih, pengurus Kwartir dan Purna Aktivis dan Dewan Kerja (PADK) yang masih memegang teguh Kode Kehormatan Pramuka sedang mengkaji langkah-langkah hukum dan lainnya. (rls/din/jt)





