BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Menjelang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Banyuwangi, Agus Wahono mengingatkan kepada jajarannya untuk bersikap Netral.
Hal itu disampaikan Agus Wahono saat memimpin Apel pagi di lapangan Lapas Banyuwangi, pada Selasa (28-11-2023). Menurutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk menjunjung tinggi netralitas dan terbebas dari berbagai intervensi politik.
ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.
“Aturan mengenai netralitas ASN sudah disebutkan dengan tegas dalam Undang-Undang ASN,” jelas Agus.
Agus menyebut, terdapat beberapa larangan bagi ASN menjelang gelaran Pemilu 2024, diantaranya ikut mengampanyekan salah satu partai atau calon, terlibat sebagai panitia pemenangan, menghadiri acara partai politik, dan mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.
Meskipun memiliki preferensi terhadap calon tertentu, lanjutnya, tidak boleh mempengaruhi terhadap kinerja dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Dukungan pribadi tidak perlu disampaikan atau diumumkan kepada khalayak umum, terlebih sampai melakukan ajakan, karena berpotensi dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” tegasnya.
Di era digital saat ini, Agus juga mengingatkan jajarannya untuk bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak memposting, memberikan komentar dan menyukai postingan yang mengarah pada kampanye dan dukungan terhadap calon tertentu.
“Gaya dalam berfoto juga wajib diperhatikan, hindari melakukan foto dengan gaya yang dapat memberikan simbol angka atau nomor urut,” imbuhnya.
“Bagi ASN yang tidak netral tentu akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (*)