Komisi VIII DPR dan Kemenag Sepakat Biaya Haji 2024 Menjadi Rp Rp56 Juta

Komisi VIII DPR dan Kemenag Sepakat Biaya Haji 2024 Menjadi Rp Rp56 Juta
Komisi VIII DPR RI berhasil menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.

“Atau sebesar 40 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri,” tandas Legislator Dapil Sulawesi Selatan I tersebut.

Dijelaskannya, secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.200.040.638.567. Terkait dengan pelunasan BPIH dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah.

Tak hanya itu, Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati asumsi dasar BPIH Tahun 1445 H/2024 M sebagai berikut. Pertama, yaitu kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan haji khusus sebanyak 19.280 orang.

Poin kedua, yaitu nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) adalah 1 USD sebesar Rp15.600 dan 1 SAR sebesar Rp4.160.

Sebelumnya, mayoritas Pandangan Fraksi menyatakan persetujuan terhadap BPIH tersebut yang kemudian dilanjutkan penandatanganan Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Hadir segenap Wakil Ketua Ace Hasan Syadzily, Diah Pitaloka, Abdul Wachid, Marwan Dasoang dan segenap Anggota Komisi VIII.

Sebagai informasi, Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI dipimpin Ketua Panja BPIH Komisi VIII DRI RI Abdul Wachid mengenai BPIH Tahun 1445 H/2024 M telah menyelesaikan pembahasan bersama Panja BPIH Kementerian Agama RI secara dinamis sejak 13 November 2023 hingga 27 November 2023.

Pembahasan BPIH tahun ini lebih cepat dari tahun sebelumnya, yaitu hanya 15 hari kalender atau 11 hari kerja. Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 dapat dipersiapkan secara lebih optimal. (*)