Komisi VIII DPR dan Kemenag Sepakat Biaya Haji 2024 Menjadi Rp Rp56 Juta

Komisi VIII DPR dan Kemenag Sepakat Biaya Haji 2024 Menjadi Rp Rp56 Juta
Komisi VIII DPR RI berhasil menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.

JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Komisi VIII DPR RI berhasil menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.

Hal itu menjadi salah satu poin penting dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat menyepakati asumsi dasar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Diketahui, Komisi VIII DPR RI berhasil menetapkan besaran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,07 yang kemudian disepakati bersama dengan Kementerian Agama RI.

Itu artinya, dengan disepakatinya BPIH sebesar Rp93 juta maka jemaah hanya membayar sekitar 60 persen atau Rp 56 juta, dan selebihnya disubsidi oleh Pemerintah melalui nilai manfaat.

Pembahasan BPIH tahun ini lebih cepat dari tahun sebelumnya, yaitu hanya 15 hari kalender atau 11 hari kerja. Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 dapat dipersiapkan secara lebih optimal

“Jadi alhamdulilah pada hari ini 27 November, Komisi VIII dengan Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M dengan skema sebesar Rp93.410.286,07,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional itu menekankan, persetujuan Komisi VIII DPR RI atas BPIH tahun 1445 H/2024 M tersebut lebih rendah sebesar Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama RI yang mengusulkan besaran BPIH sebesar Rp 105.095.032.

Adapun, saran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,07 antara lain yaitu biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114,