JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses hukum terhadap Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), tetap berjalan.
Kapolri menjelaskan, saat ini Ketua KPK nonaktif itu juga telah mengajukan gugatan praperadilan. Kapolri meminta jajaran Polda Metro Jaya agar mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan itu.
“Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” tandas Sigit usai menghadiri acara Penandatangan Deklarasi Kampanye Damai, Tertib, dan Taat Pemilu di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (27/11/2023).
Sigit menegaskan, persiapan dilakukan untuk membuktikan bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menanggapi kemungkinan penahanan Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL.