Terdakwa Pemalsuan Surat Pencairan Uang 500 Juta Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Pemalsuan Surat Pencairan Uang 500 Juta Dituntut 2 Tahun Penjara

Setelah putusan, pekan depan Valentina kembali bersidang dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan.

Kuasa hukum dari Pelapor dr Hardi Soesanto, Lardi mengaku bersyukur dengan tuntutan yang diajukan JPU Kejari Malang yang menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara. Dimana selama 12 tahun pelapor dr Hardi Soesanto mencari keadilan hukum. “Mudah-mudahan Menjelis Hakim memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum,” ucapnya, Selasa (14/11/2023).

Lardi berharap majelis hakim memutus hukuman untuk terdakwa 2 tahun sesuai tuntutan jaksa. “Selain itu, meminta majelis hakim untuk segera menahan terdakwa,” ucapnya.

Selama ini Valentina tidak dilakukan penahanan dengan alasan terdakwa alami sakit. “Maka dari itu kami meminta terdakwa untuk segera ditahan,” bebernya.

Kuasa hukum dr Hardi Soesanto ini menjelaskan untuk sidang selanjutnya Valentina akan dengan agenda pledoi. “Pledoi yang akan dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa oleh Andry Ermawan,” beber Lardi.

Sementara itu, anak Valentina Gina Gratiana akan dilakukan sidang di PN Surabaya terkait undang-undang ITE dan pencemaran nama baik. “Dalam laporan kami yang bersangkutan membuat vlog dan di upload di media sosial,” terang Lardi. (*)