Hukrim  

59 Terduga Teroris Diduga Berencana Ganggu Pemilu 2024

59 Terduga Teroris Diduga Berencana Ganggu Pemilu 2024
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, para tersangka diduga hendak melakukan sejumlah aksi untuk mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024.

JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap 59 terduga teroris yang memiliki kaitan dengan berbagai jaringan teror seperti Jemaah Islamiyah (JI) dan Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Muncul dugaan bahwa sebagian dari terduga teroris yang ditangkap memiliki niatan untuk mengganggu jalannya Pemilu 2024 di Indonesia.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan sejak tanggal 2 hingga 23 Oktober 2023, dengan pengembangan informasi pada 27 dan 28 Oktober 2023.

Dari total 59 orang yang ditangkap, mereka berasal dari berbagai kelompok seperti JI, JAD, dan Anshor Daulah yang tidak terstruktur.

“Ini kita bagi menjadi dua kategori, yaitu 19 tersangka yang pertama kali ditangkap dari tanggal 2 hingga 23 Oktober, mereka merupakan anggota struktural dari JI yang sampai saat ini belum dijerat hukum,” ungkap Aswin kepada wartawan, di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Aswin, para tersangka diduga hendak melakukan sejumlah aksi untuk mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024. Dia menyebut para tersangka menganggap demokrasi melanggar aturan JAD.