Pegadaian Komitmen Tuntaskan Kasus Karyawan di UPC Legundi

Pegadaian Komitmen Tuntaskan Kasus Karyawan di UPC Legundi

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya berkomitmen untuk tuntaskan kasus dugaan tindakan fraud senilai Rp 2,3 miliar yang diduga telah dilakukan oleh oknum karyawan PT Pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) Legundi, Driyorejo Gresik – Jawa Timur.

Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil XII Surabaya, Mulyono, memberikan pernyataan bahwa benar telah terjadi kasus fraud yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan di PT Pegadaian UPC Legundi berinisial HN (36). Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gresik untuk dilakukan proses hukum, dimana Sdr HN berhasil ditangkap di Jakarta dan telah ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (13/10).

“PT Pegadaian akan bertindak keras dan tidak mentolerir segala bentuk tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang, Peraturan Perusahaan maupun nilai-nilai Budaya AKHLAK yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian,” jelas Mulyono.

Mulyono menambahkan, manajemen siap mendukung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.