Pemalsu Merk dan Izin Edar di Surabaya Dituntut Pidana 4 Bulan

Pemalsu Merk dan Izin Edar di Surabaya Dituntut Pidana 4 Bulan

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Ivan Kristanto, terdakwa pemalsuan merk dan izin edar menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya. Adik kandung terdakwa Nadia Dwi Kristanto itu hanya tertegun ketika mendengar pembacaan tuntutan terhadap kakaknya.

Sebab, Jaksa Penuntut Umum Farida Hariani menuntut Ivan Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terkait sediaan farmasi. Menurutnya, perbuatan Ivan terbukti melanggar Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020.

“Memohon kepada majelis hakim, menuntut terdakwa Ivan Kristanto dengan hukuman selama 4 bulan penjara,” kata Farida saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sari PN Surabaya, Senin (9/10/2023).

Dikonfirmasi terpisah, korban, yakni Nadia Dwi Kristanto menyatakan tuntutan itu tak masuk akal. Menurutnya, seluruh keterangan, bukti, hingga sejumlah fakta sidang terbukti melanggar pidana sesuai dakwaan jaksa dan penyidik kepolisian.

“Pointnya tuntutannya tidak masuk akal, padahal terbukti mutlak bersalah melakukan pemalsuan 5 (lima) merek saya dan tidak ada izin edar, akibatnya secara ekonomi menimbulkan kerugian sekitar 30 milyar rupiah” ujarnya saat dikonfirmasi.

Lantas, ia menegaskan bila tuntutan dan putusan ringan, maka akan menjadi percontohan bagi khalayak lain untuk melakukan aksi pidana serupa. Terutama melakukan plagiasi serta membahayakan konsumen.

“Pemalsu skincare dan essential oil Natuna tak berizin edar hanya dituntut 4 bulan. Apakah ini yang menjadi banyak oknum menjual kosmetika tanpa ijin edar marak dan tidak ada kapoknya di Indonesia? Ini bisa jadi preseden buruk bagi Indonesia, khususnya Jatim dan Surabaya,” tuturnya.

Sebelumnya, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri, Nadia Dwi Kristanto ke polisi usai tak terima brand dan penjualan essentials oil yang diklaim miliknya dijual tanpa seizinnya.

Dalam fakta persidangan sebelumnya, Nadia menerangkan hal itu bermula pada 2016 silam. Kala itu, Ivan mengajaknya bekerjasama usaha kopi hijau yang berlanjut ke bisnis skincare Natuna Oilvera’s dan berlanjut dengan merek Essential dengan jenis Essential Oil.

Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk dan brand yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak.