BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Diduga tidak ada penyelesaian terkait asetnya yang hendak di lelang, Nining Setyowati mengadukan Universitas PGRI Banyuwangi (Uniba) kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jatim, untuk melakukan Audit investigasi.
Dalam pengaduannya Nining mengaku asetnya berupa sertifikat rumah yang dipinjamkan kepada pihak Uniba untuk jaminan hutang di salah satu koperasi wilayah Banyuwangi. Namun nahasnya, pihak pengelola pendidikan tinggi Uniba yakni Rektor dan Ketua PPLP- PT PGRI tidak menyelesaikan dalam membayar hutangnya hingga dirinya Beberapa kali mendapat teguran atau somasi.
“Dikarenakan pihak pengelola pendidikan tinggi Uniba telah menunggak pembayaran hutangnya saya telah sering kali mendapatkan teguran atau somasi dari pihak koperasi, namun pihak pengelola pendidikan tinggi Uniba tidak bergeming dan tidak mau membayar hutang-hutangnya,” ujar Nining Setyowati mantan pegawai Uniba.
Sehubungan dengan hal tersebut lebih lanjut Nining mengharapkan kepada pihak LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur selaku pembina perguruan tinggi untuk segera mengambil tindakan dengan melakukan audit investigasi terhadap Universitas PGRI Banyuwangi agar tidak ada lagi pihak – pihak yang dirugikan. Menurut ia, sikap serta tindakan pihak pengelola pendidikan tinggi Uniba yang telah sengaja tidak mau membayar hutangnya kepada pihak koperasi adalah sudah dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum.
“Saya berharap pihak LLDIKTI segera melakukan audit terhadap Uniba, supaya tidak ada lagi pihak lain yang dirugikan. Atas sikap tindakan pengelola pendidikan tinggi Uniba yang telah sengaja tidak membayar hutangnya, saya anggap sudah suatu perbuatan melawan hukum, maka dari itu saya akan melakukan gugatan hukum guna mengembalikan aset dan ganti rugi,” jelasnya. (*)