Ini10 Pemenang Lomba Esai Nasional Bertema Urgensi Anggota DPR RI dari Unsur Perseorangan

Ini10 Pemenang Lomba Esai Nasional Bertema Urgensi Anggota DPR RI dari Unsur Perseorangan

Seperti diketahui, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menawarkan lima proposal kenegaraan untuk penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.

Pada proposal kedua, LaNyalla menginginkan adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga selain diisi oleh anggota dari partai politik, nantinya DPR RI juga akan diisi anggota dari unsur perseorangan. Yang basis pemilihannya seperti yang sekarang berada di kamar DPD RI. Sehingga, tidak perlu lagi ada DPD, tetapi kembali dihidupkan Utusan Daerah dan Utusan Golongan di MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Tujuannya, kata LaNyalla, untuk memastikan agar proses pembentukan undang-undang antara DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan political group representative saja.

“Tetapi juga secara utuh di-redundancy juga oleh people representative. Sehingga, anggota DPD RI yang dipilih melalui Pemilu Legislatif berada di kamar DPR RI sebagai anggota DPR dari unsur perseorangan,” tukas LaNyalla.

Hal itu perlu karena sangat tidak adil jika produk UU yang mengikat secara hukum kepada 275 juta penduduk Indonesia, sekaligus aturan yang harus ditaati melalui sumpah jabatan aparatur negara hingga Presiden, pembuatannya hanya diserahkan kepada anggota DPR dari unsur anggota partai politik, yang sejatinya mewakili kepentingan partai dan tunduk kepada arahan ketua umum partai. (*)